Silabus
dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dasar
Hukum:
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah
Perencanaan pembelajaran
dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang
mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat
penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP
disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
Silabus
Silabus merupakan acuan
penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
Silabus paling sedikit memuat:
a.
Identitas
mata pelajaran (khusus SMP/mts/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/
Paket C Kejuruan);
b.
Identitas
sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c.
Kompetensi
inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d.
Kompetensi
dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e.
Tema
(khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f.
Materi
pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.
Pembelajaran,
yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi
yang diharapkan;
h.
Penilaian,
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik;
i.
Alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu
semester atau satu tahun; dan
j.
Sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau
sumber belajar lain yang relevan.
Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada
setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang
dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a.
Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.
Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.
Kelas/semester;
d.
Materi pokok;
e.
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian kd dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran
yang tersedia dalam silabus dan kd yang harus dicapai;
f.
Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan kd, dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.
Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.
Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.
Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kd yang
disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan kd yang akan dicapai;
j.
Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran
untuk menyampaikan materi pelajaran;
k.
Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,
alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.
Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan
pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.
Penilaian hasil pembelajaran.
Dalam menyusun
RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan
awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan
sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar
belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b.
Partisipasi aktif peserta didik.
c.
Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar,
motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
d.
Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai
bentuk tulisan.
e.
Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan
program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f.
Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g.
Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan
lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h.
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
0 comments: