TINGKAT NASIONAL
Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas),
diketuai oleh presiden RI.
Kwartir Nasional (Kwarnas), dengan masa bakti
5 tahun.
Dewan
Kerja Nasional (DKN), dengan masa bakti 5 tahun.
- Pengurus Kwarnas
- Ketua Kwarnas ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Munas.
- Pengurus Kwarnas dibentuk oleh Munas melalui tim foratur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Munas.
- Pengurus Kwarnas dikukuhkan dengan Keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
- Pengurus Kwarnas terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Nasional.
- Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Munas bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarnas, yang anggotanya terdiri atas unsur Mabinas, unsur Kwarnas, dan unsur Kwarda.
6. Pengurus Kwarnas membentuk :
q
Bidang
yang masing-masing diketuai oleh Wakil ketua Kwarnas yang beranggotakan Andalan
Nasional Urusan.
q
Badan
Kelengkapan Kwarnas yaitu :
§
Dewan
Kehormatan
§
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Tingkat Nasional
§
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Nasional
§
Pimpinan Saka Tingkat Nasional
§
Badan
Usaha Kwarnas
§
Satuan
Kegiatan
7. Dalam mendukung tugasnya, Kwarnas didukung
oleh staf Kwarnas.
8. Dalam melaksanakan
tugasnya, Kwarnas bertanggung jawab kepada Munas.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Kwarnas
- Memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwarnas.
- Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
- Menetapkan hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk Keputusan Kwartir Nasional,.
- Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan Keputusan Kwartir Nasional.
- Membina dan membantu Kwarda, termasuk pembinaan Gudep dan Saka.
- Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Mabinas.
- Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mabinas.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarnas kepada Munas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- embuat lapaoran tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabinas dan Rapat Kerja Nasional.
- Mengadakan kerja sama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan Gerakan Pramuka.
Kegiatan Rutin Kwarnas
- Lomba tingkat 5, setiap 5 tahun sekali.
- Jambore Nasional, setiap 5 tahun sekali untuk Pramuka Penggalang.
- Musyawarah Nasional, setiap 5 tahun sekali.
- Raimuna Nasional, setiap 4 tahun sekali untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
TINGKAT DAERAH
Majelis Pembimbing Nasional (MabiDA),
diketuai oleh guberbur.
Kwartir Daerah (Kwarda), dengan masa bakti 5
tahun.
Dewan
Kerja Daerah (DKD), dengan masa bakti 5 tahun.
- Pengurus Kwarda
- Ketua Kwarda ditetapkan oleh Musyawarah Daerah (Musda) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musda.
- Pengurus Kwarda dibentuk oleh Musda melalui tim foratur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musda.
- Pengesahan pengurus Kwarda ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
- Pengukuhan pengurus Kwarda dilakukan oleh Ketua Mabida.
- Pengurus Kwarda terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Daerah.
6.
Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh
Musda bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarda, yang anggotanya
terdiri atas unsur Mabida, unsur Kwarda, dan unsur Kwarcab.
7.
Pengurus Kwarda membentuk :
q
Bidang
yang masing-masing diketuai oleh Wakil ketua Kwarda yang beranggotakan Andalan
Daerah Urusan.
q
Badan
Kelengkapan Kwarda yaitu :
§
Dewan
Kehormatan
§
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Tingkat Daerah
§
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Daerah
§
Pimpinan Saka Tingkat Daerah
§
Badan
Usaha Kwarda
§
Satuan
Kegiatan
8.
Dalam mendukung tugasnya, Kwarda didukung
oleh staf Kwarda.
9.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwarda
bertanggung jawab kepada Musda.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Kwarda
- Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakt kwarda.
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, dan Keputusan Kwartir Daerah.
- Membina dan membantu Kwarcab di wilayahnya, termasuk pembinaan Gudep dan Saka.
- Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Mabida.
- Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat daerah yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mabida.
- Menyampaikan laporan kepada Kwarnas mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Mabida.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarda kepada Musda dan menyampaikan tembusannya kepada Kwarnas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabida dan Rapat Kerja Daerah.
Kegiatan Rutin Kwarda
- Jambore Daerah
- Lomba Tingkat 4
- Musyawarah Daerah
TINGKAT CABANG
Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), diketuai
oleh walikota atau bupati.
Kwartir Cabang (Kwarcab), dengan masa bakti 5
tahun.
Dewan
Kerja Cabang (DKC), dengan masa bakti 5 tahun.
- Pengurus Kwarcab
- Ketua Kwarcab ditetapkan oleh Musyawarah Cabang (Muscab) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Muscab.
- Pengurus Kwarcab dibentuk oleh Muscab melalui tim foratur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Muscab.
- Pengesahan pengurus Kwarcab ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
- Pengukuhan pengurus Kwarcab dilakukan oleh Ketua Mabicab.
- Pengurus Kwarcab terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Cabang.
- Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Muscab bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarcab, yang anggotanya terdiri atas unsur Mabicab, unsur Kwarcab, dan unsur Kwarran.
7.
Pengurus Kwarda membentuk :
q
Bidang
yang masing-masing diketuai oleh Wakil ketua Kwarcab yang beranggotakan Andalan
Cabang Urusan.
q
Badan
Kelengkapan Kwarcab yaitu :
§
Dewan
Kehormatan
§
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Tingkat Cabang
§
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang
§
Pimpinan Saka Tingkat Cabang
§
Badan
Usaha Kwarcab
§
Satuan
Kegiatan
8. Dalam mendukung tugasnya,
Kwarcab didukung oleh staf Kwarcab.
9. Dalam melaksanakan tugasnya,
Kwarda bertanggung jawab kepada Muscab.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Kwarcab
- Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakt kwarcab.
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, dan Keputusan Kwartir Cabang.
- Membina dan membantu Kwarran di wilayahnya, termasuk pembinaan Gudep dan Saka.
- Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Mabicab.
- Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat cabang yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mabicab.
- Menyampaikan laporan kepada Kwarda mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwarnas dan Mabicab.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarcab kepada Muscab dan menyampaikan tembusannya kepada Kwarda dan Kwarnas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabicab dan Rapat Kerja Cabang.
Kegiatan Rutin Kwarcab
- Jambore Cabang
- Lomba Tingkat 3
- Musyawarah Cabang
TINGKAT RANTING
Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran),
diketuai oleh camat.
Kwartir Ranting (Kwarran), dengan masa bakti 3
tahun.
Dewan
Kerja Ranting (DKR), dengan masa bakti 3 tahun.
- Pengurus Kwarran
- Ketua Kwarran ditetapkan oleh Musyawarah Ranting (Musran) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musran.
- Pengurus Kwarran dibentuk oleh Musran melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musran.
- Pengesahan pengurus Kwarran ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka untuk masa bakti 3 tahun.
- Pengukuhan pengurus Kwarran dilakukan oleh Ketua Mabiran.
- Pengurus Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Ranting.
- Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musran bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarran, yang anggotanya terdiri atas unsur Mabiran, unsur Kwarran, dan unsur Gudep.
7. Pengurus
Kwarran membentuk :
q
Bidang
yang masing-masing diketuai oleh Wakil ketua Kwarcab yang beranggotakan Andalan
Ranting Urusan.
q
Badan
Kelengkapan Kwarran yaitu :
§
Dewan
Kehormatan
§
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Tingkat Ranting
§
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting
§
Pimpinan Saka Tingkat Ranting
§
Badan
Usaha Kwarran
§
Satuan
Kegiatan
8.
Dalam mendukung tugasnya, Kwarran didukung
oleh staf Kwarran. Kwarran tidak membentuk bidang.
9.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwarda
bertanggung jawab kepada Musran.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Kwarran
- Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakt kwarran.
- Melaksanakan ketetapan Kwarcab dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, dan Keputusan Musyawarah Ranting.
- Membina dan membantu Koordinator Gudep, para Pembina Pramuka di Gudep, dan para Pamong Saka.
- Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Mabiran.
- Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat ranting yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mabiran.
- Menyampaikan laporan kepada Kwarcab mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwarda dan Mabiran.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarran kepada Musran dan menyampaikan tembusannya kepada Kwarcab dan Kwarda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabiran dan Rapat Kerja Ranting.
Kegiatan Rutin Kwarran
- Jambore Ranting
- Lomba Tingkat 2
- Musyawarah Ranting
GUGUS DEPAN
Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus)
Dewan Kerja Ambalan (DKA)
- Ketentuan Umum
Anggota
Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, Pembina Pramuka, dan
anggota Mabigus dihimpun dalam Gudep. Gudep dapat dibentuk di :
- Lembaga Pendidikan Umum, seperti sekolah dan perguruan tinggi.
- Lembaga Pendidikan Keagamaan, seperti pesantren dan gereja.
- Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
- Perwakilan RI di luar negeri.
Sebagaimana
yang telah dimaksudkan dalam sistem satuan terpisah, anggota putra dan anggota
putri dihimpun dalam Gudep yang terpisah. Masing-masing Gudep berdiri sendiri.
Gudep
di dalam negeri dibina oleh Kwarran, kecuali Gudep di perguruan tinggi yang
dibina oleh Kwarcab. Gudep di luar negeri dibina oleh Kwarnas.
B. Gudep Lengkap
Gudep
Lengkap adalah Gudep yang terdiri atas :
v Satu
perindukan Siaga
v Satu
pasukan Penggalang
v Satu
ambalan Penegak
v Satu
racana Pandega
v C.
Gudep Tidak Lengkap
v Mengingat
situasi dan kondisi, dimungkinka sebah Gudep hanya terdiri atas satu atau dua
golongan peserta didik, misalnya hanya mempunyai perindukan Siaga atau hanya
mempunyai ambalan Penegak.
v Gudep tidak
lengkap dimungkinkan mempunyai dua sampai lima satuan untuk setiap golongan
peserta didik, seperti mempunyai lebih dari satu pasukan Penggalang.
v D.
Gudep Luar Biasa
v Gudep luar biasa
adalah Gudep yang dibentuk untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat
jasmani atau mental.
E. Struktur Organisasi Gudep
- Gudep dikelola oleh Pembina Gudep yang dibantu oleh pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
- Pembina Gudep dipilih dalam Musyawaarah Gugus Depan (Mugus) dari para Pembina Pramuka yang ada dalam Gudep yang bersangkutan.
- Pembina satuan terdiri atas Pembina Siaga, Pembina Penggalang, Pembina Penegak, dan Pembina Pandega.
- Mugus dilaksanakan minimal setiap 3 tahun sekali.
0 comments: