Saturday, May 19, 2018

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka




TINGKAT NASIONAL
*      Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas), diketuai oleh presiden RI.
*       Kwartir Nasional (Kwarnas), dengan masa bakti 5 tahun.
*       Dewan Kerja Nasional (DKN), dengan masa bakti 5 tahun.
               
  1. Pengurus Kwarnas
    1. Ketua Kwarnas ditetapkan oleh  Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Munas.
    2. Pengurus Kwarnas dibentuk oleh Munas melalui tim foratur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Munas.
    3. Pengurus Kwarnas dikukuhkan dengan Keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
    4. Pengurus Kwarnas terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Nasional.
    5. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Munas bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarnas, yang anggotanya terdiri atas unsur Mabinas, unsur Kwarnas, dan unsur Kwarda.
6.    Pengurus Kwarnas membentuk :
q   Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil ketua Kwarnas yang beranggotakan Andalan Nasional Urusan.
q   Badan Kelengkapan Kwarnas yaitu :
§   Dewan Kehormatan
§   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional
§   Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Nasional
§   Pimpinan Saka Tingkat Nasional
§   Badan Usaha Kwarnas
§   Satuan Kegiatan
7.  Dalam mendukung tugasnya, Kwarnas didukung oleh staf Kwarnas.
8. Dalam melaksanakan tugasnya, Kwarnas bertanggung jawab kepada Munas.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Kwarnas
  1. Memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwarnas.
  2.  Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
  3.  Menetapkan hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk Keputusan Kwartir Nasional,.
  4.  Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan Keputusan Kwartir Nasional.
  5.  Membina dan membantu Kwarda, termasuk pembinaan Gudep dan Saka.
  6. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Mabinas.
  7.  Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mabinas.
  8.  Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarnas kepada Munas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. embuat lapaoran tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabinas dan Rapat Kerja Nasional.
  10.  Mengadakan kerja sama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan Gerakan Pramuka.
 Kegiatan Rutin Kwarnas
  1. Lomba tingkat 5, setiap 5 tahun sekali.
  2.  Jambore Nasional, setiap 5 tahun sekali untuk Pramuka Penggalang.
  3.  Musyawarah Nasional, setiap 5 tahun sekali.
  4.  Raimuna Nasional, setiap 4 tahun sekali untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.


TINGKAT DAERAH
*      Majelis Pembimbing Nasional (MabiDA), diketuai oleh guberbur.
*       Kwartir Daerah (Kwarda), dengan masa bakti 5 tahun.
*       Dewan Kerja Daerah (DKD), dengan masa bakti 5 tahun.
               
  1. Pengurus Kwarda
    1. Ketua Kwarda ditetapkan oleh  Musyawarah Daerah (Musda) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musda.
    2. Pengurus Kwarda dibentuk oleh Musda melalui tim foratur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musda.
    3.  Pengesahan pengurus Kwarda ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
    4.  Pengukuhan pengurus Kwarda dilakukan oleh Ketua Mabida.
    5. Pengurus Kwarda terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Daerah.
6.       Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musda bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarda, yang anggotanya terdiri atas unsur Mabida, unsur Kwarda, dan unsur Kwarcab.
7.       Pengurus Kwarda membentuk :
q   Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil ketua Kwarda yang beranggotakan Andalan Daerah Urusan.
q   Badan Kelengkapan Kwarda yaitu :
§   Dewan Kehormatan
§   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah
§   Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Daerah
§   Pimpinan Saka Tingkat Daerah
§   Badan Usaha Kwarda
§   Satuan Kegiatan
8.       Dalam mendukung tugasnya, Kwarda didukung oleh staf Kwarda.
9.       Dalam melaksanakan tugasnya, Kwarda bertanggung jawab kepada Musda.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Kwarda
  1. Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakt kwarda.
  2. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, dan Keputusan Kwartir Daerah.
  3. Membina dan membantu Kwarcab di wilayahnya, termasuk pembinaan Gudep dan Saka.
  4. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Mabida.
  5. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat daerah yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mabida.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwarnas mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Mabida.
  7.  Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarda kepada Musda dan menyampaikan tembusannya kepada Kwarnas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabida dan Rapat Kerja Daerah.

Kegiatan Rutin Kwarda
  1. Jambore Daerah
  2. Lomba Tingkat 4
  3. Musyawarah Daerah
 

 TINGKAT CABANG
*      Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), diketuai oleh walikota atau bupati.
*       Kwartir Cabang (Kwarcab), dengan masa bakti 5 tahun.
*       Dewan Kerja Cabang (DKC), dengan masa bakti 5 tahun.
               
  1. Pengurus Kwarcab
    1. Ketua Kwarcab ditetapkan oleh  Musyawarah Cabang (Muscab) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Muscab.
    2. Pengurus Kwarcab dibentuk oleh Muscab melalui tim foratur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Muscab.
    3.  Pengesahan pengurus Kwarcab ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
    4.  Pengukuhan pengurus Kwarcab dilakukan oleh Ketua Mabicab.
    5. Pengurus Kwarcab terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Cabang.
    6. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Muscab bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarcab, yang anggotanya terdiri atas unsur Mabicab, unsur Kwarcab, dan unsur Kwarran.
7.       Pengurus Kwarda membentuk :
q   Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil ketua Kwarcab yang beranggotakan Andalan Cabang Urusan.
q   Badan Kelengkapan Kwarcab yaitu :
§   Dewan Kehormatan
§   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang
§   Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang
§   Pimpinan Saka Tingkat Cabang
§   Badan Usaha Kwarcab
§   Satuan Kegiatan
8. Dalam mendukung tugasnya, Kwarcab didukung oleh staf Kwarcab.
9. Dalam melaksanakan tugasnya, Kwarda bertanggung jawab kepada Muscab.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Kwarcab
  1. Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakt kwarcab.
  2. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, dan Keputusan Kwartir Cabang.
  3. Membina dan membantu Kwarran di wilayahnya, termasuk pembinaan Gudep dan Saka.
  4. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Mabicab.
  5. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat cabang yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mabicab.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwarda mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwarnas dan Mabicab.
  7.  Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarcab kepada Muscab dan menyampaikan tembusannya kepada Kwarda dan Kwarnas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabicab dan Rapat Kerja Cabang.

Kegiatan Rutin Kwarcab
  1. Jambore Cabang
  2. Lomba Tingkat 3
  3. Musyawarah Cabang

 

TINGKAT RANTING
*      Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), diketuai oleh camat.
*       Kwartir Ranting (Kwarran), dengan masa bakti 3 tahun.
*       Dewan Kerja Ranting (DKR), dengan masa bakti 3 tahun.
               
  1. Pengurus Kwarran
    1. Ketua Kwarran ditetapkan oleh  Musyawarah Ranting (Musran) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musran.
    2. Pengurus Kwarran dibentuk oleh Musran melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musran.
    3.  Pengesahan pengurus Kwarran ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka untuk masa bakti 3 tahun.
    4.  Pengukuhan pengurus Kwarran dilakukan oleh Ketua Mabiran.
    5. Pengurus Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Ranting.
    6. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musran bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarran, yang anggotanya terdiri atas unsur Mabiran, unsur Kwarran, dan unsur Gudep.
7.       Pengurus Kwarran membentuk :
q   Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil ketua Kwarcab yang beranggotakan Andalan Ranting Urusan.
q   Badan Kelengkapan Kwarran yaitu :
§   Dewan Kehormatan
§   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Ranting
§   Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting
§   Pimpinan Saka Tingkat Ranting
§   Badan Usaha Kwarran
§   Satuan Kegiatan
8.       Dalam mendukung tugasnya, Kwarran didukung oleh staf Kwarran. Kwarran tidak membentuk bidang.
9.       Dalam melaksanakan tugasnya, Kwarda bertanggung jawab kepada Musran.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Kwarran
  1. Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakt kwarran.
  2. Melaksanakan ketetapan Kwarcab dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, dan Keputusan Musyawarah Ranting.
  3. Membina dan membantu Koordinator Gudep, para Pembina Pramuka di Gudep, dan para Pamong Saka.
  4. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Mabiran.
  5. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat ranting yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mabiran.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwarcab mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwarda dan Mabiran.
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarran kepada Musran dan menyampaikan tembusannya kepada Kwarcab dan Kwarda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabiran dan Rapat Kerja Ranting.

Kegiatan Rutin Kwarran
  1. Jambore Ranting
  2. Lomba Tingkat 2
  3. Musyawarah Ranting


 GUGUS DEPAN
*      Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus)
*      Dewan Kerja Ambalan (DKA)
  1. Ketentuan Umum
                                Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus dihimpun dalam Gudep. Gudep dapat dibentuk di :
  1. Lembaga Pendidikan Umum, seperti sekolah dan perguruan tinggi.
  2. Lembaga Pendidikan Keagamaan, seperti pesantren dan gereja.
  3. Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
  4. Perwakilan RI di luar negeri.
                                Sebagaimana yang telah dimaksudkan dalam sistem satuan terpisah, anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam Gudep yang terpisah. Masing-masing Gudep berdiri sendiri.
                                Gudep di dalam negeri dibina oleh Kwarran, kecuali Gudep di perguruan tinggi yang dibina oleh Kwarcab. Gudep di luar negeri dibina oleh Kwarnas.
B. Gudep Lengkap
                Gudep Lengkap adalah Gudep yang terdiri atas :
v  Satu perindukan Siaga
v  Satu pasukan Penggalang
v  Satu ambalan Penegak
v  Satu racana Pandega
v  C. Gudep Tidak Lengkap
v                                  Mengingat situasi dan kondisi, dimungkinka sebah Gudep hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, misalnya hanya mempunyai perindukan Siaga atau hanya mempunyai ambalan Penegak.
v                                  Gudep tidak lengkap dimungkinkan mempunyai dua sampai lima satuan untuk setiap golongan peserta didik, seperti mempunyai lebih dari satu pasukan Penggalang.
v  D. Gudep Luar Biasa
v                                  Gudep luar biasa adalah Gudep yang dibentuk untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental.
E. Struktur Organisasi Gudep
  1. Gudep dikelola oleh Pembina Gudep yang dibantu oleh pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
  2. Pembina Gudep dipilih dalam Musyawaarah Gugus Depan (Mugus) dari para Pembina Pramuka yang ada dalam Gudep yang bersangkutan.
  3. Pembina satuan terdiri atas Pembina Siaga, Pembina Penggalang, Pembina Penegak, dan Pembina Pandega.
  4. Mugus dilaksanakan minimal setiap 3 tahun sekali.






Previous Post
Next Post

0 comments: