Ilmu Politik: Perkembangan dan Definisi
Perkembangan dan Definisi Ilmu Politik
Apabila
ilmu politik dipandang semata-mata sebagai salah satu cabang dari ilmu-ilmu
sosial yang memiliki dasar, rangka, fokus, dan ruang lingkup yang jelas, maka
dapat dikatakan bahwa ilmu politik masih muda usianya karena baru lahir pada
akhir abad ke-19. Akan tetapi, apabila ilmu politik ditinjau dalam rangka yang
lebih luas, yaitu sebagai pembahasan secara rasional dari berbagai aspek negara
dan kehidupan politik, maka ilmu politik dapat dikatakan jauh lebih tua
umurnya.
Taraf
perkembangan ilmu politik banyak bersandar pada sejarah dan filsafat. Pemikiran
sebuah negara sudah ada di Yunani Kuno pada tahun 450 S.M. Pusat kebudayaan
juga terdapat di Asia seperti India dan China yang telah mewariskan bebagai
tulisan politik yang bermutu. Jika kita melihat di Indonesia, kita mendapati
beberapa karya tulis yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan, seperti
misalnya Negarakertagama yang ditulis pada masa Majapahit sekitar abad ke-13
dan ke-15 Masehi dan Babad Tanah Jawi.
Negara-negara
di benua Eropa seperti Jerman, Austria, dan Perancis bahasan mengenai politik
dalam abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum dan karena itu
fokus perhatiannya adalah negara semata-mata. Negara Inggris menganggap
permasalahan politik termasuk filsafatdan bahasannya tidak lepas dari sejarah.
Perkembangan yang berbeda terjadi di Amerika Serikat. Mula-mula tekanan yuridis
seperti yang terdapat di Eropa mempengaruhi bahasan masalah politik, akan
tetapi lama-lama timbul hasrat yang kuat untuk membebaskan diri dari tekanan
yuridis itu, dan lebih mendasarkan diri pada pengumpulan data empiris.
Sesudah
Perang Dunia II perkembangan ilmu politik semakin pesat lagi. Negeri Belanda
misalnya, di mana sampai saat ini penelitian mengenai negara dimonopoli oleh
Fakultas Hukum. Indonesia juga mendirikan fakultas-fakultas yang serupa, yang
dinamakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL). Perkembangan
ilmu-ilmu politik di negara-negara Eropa Timur memperlihatkan bahwa pendekatan
tradisional dari segi sejarah, filsafat, dan yuridis yang sudah lama digunakan,
masih berlaku hingga dewasa ini.
Pesatnya
perkembangan ilmu politik sesudah Perang Dunia II tersebut juga disebabkan
karena mendapat dorongan kuat dari beberapa badan internasional, terutama
UNESCO. Tahun 1948, UNESCO menyelenggarakan suatu survey mengenai kedudukan
ilmu politik di kira-kira 30 negara. Sebagai tindak lanjutnya UNESCO bersama Internasional Political Science Association
(PISA) yang didirikan pada tahun 1949, menyelenggarakan suatu penelitian
mendalam yang mencakup kira-kira sepuluh negara. Tahun 1952 laporan-laporan ini
dibahas dalam suatu konferensi di Cambridge, Inggris dan hasilnya disusun dalam
buku The University Teaching of Social
Sciernce: Political Science. Berkat berbagai usaha di atas, ilmu politik
telah menjadi ilmu yang terpandang yang perlu dipelajari untuk mengerti
kehidupan politik.
Ilmu Politik sebagai Ilmu Pengetahuan
Adakalanya dipersoalkan apakah ilmu
politik merupakan suatu ilmu pengetahuan (science)
atau tidak. Karakteristik ilmu pengetahuan adalah tantangan untuk menguji
hipotesis melalui eksperimen yang dilakukan dalam keadaan terkontrol.
Berdasarkan eksperimen itu ilmu-ilmu eksakta dapat menemukan hukum-hukum yang
dapat diuji kebenarannya. Jika ini dipakai sebagai patokan, maka ilmu politik
dan ilmu-ilmu sosial lainnya belum memnuhi syarat, karena sampai sekarang belum
ditemukan hukum-hukum ilmiah. Oleh karena itu pada awalnya para sarjana ilmu
sosial merumuskan definisi yang umum sifatnya, misalnya pertemuan para sarjana
ilmu politik yang diadakan di Paris pada tahun 1948. Mereka berpendapat bahwa
ilmu pengetahuan adalah keseluruhan dari pengetahuan yang terkoordinasi
mengenai pokok pemikiran tertentu. Jika perumusan ini dipakai patokan, maka
memang ilmu politik boleh dinamakan suatu ilmu pengetahuan.
Akan tetapi pada tahun 1950-an
ternyata banyak sarjana ilmu politik sendiri tidak puas dengan perumusan
tersebut. Munculnya pendekatan perilaku merupakan gerakan pembaruan yang ingin
meningkatkan mutu ilmu politik. Gerakan baru ini dapat disebut sebagai revolusi
dalam ilmu politik. Akan tetapi pada akhir decade 1960-an timbul reaksi
terhadap pendekatan perilaku. Kali ini kritik datang dari ahli-ahli yang orientasi
politiknya kekiri-kirian. Kritik yang dikemukakan ialah bahwa pendekatan
perilaku terlalu kuantitatif dan abstrak, sehingga tidak mencerminkan realitas sosial. Dalam perkembangan
selanjutnya muncul pendapat bahwa pendekatan behavioralis, dalam usaha meneliti
perilaku manusia, terlalu meremehkan negara beserta lembaga-lembaganya. Jadi
sejauh ini jelaslah bahwa ada keterkaitan yang erat antara ilmu politik dan
ilmu-ilmu sosial lainnya, seperti antropologi, sosiologi, dan ekonomi.
Pendekatan perilaku (behavioralis)
mempunyai beberapa keuntungan, antara lain memberi kesempatan untuk mempelajari
kegiatan dan susunan politik di beberapa negara yang berbeda sejarah
perkembangan, latar belakang, kebudayaan, serta ideologinya. Sementara itu,
para pelopor pendekatan tradisional tidak tinggal diam, dan terjadilah polemik
yang sengit antara pendekatan perilaku dan pendekatan tradisional. Ilmuwan
seperti Erick Voegelin dan rekan-rekannya menyerang pendekatan perilaku dengan
argumentasi bahwa pendekatan perilaku terlalu lepas dari nilai dan tidak
memberi jawaban atas pertanyaan yang berdasarkan pandangan hidup tertentu.
Perbedaan antara pendekatan tradisionalis dan pendekatan behavioralis dapat
dirumuskan sebagai berikut.
Tabel 1.
Perbedaan Pendekatan Tradisionalis dan Pendekatan Behavioralis
Para Tradisionalis
Menekankan:
|
Para Behavioralis
Menekankan:
|
Nilai-nilai
dan norma-norma
|
Fakta
|
Filsafat
|
Penelitian
empiris
|
Ilmu terapan
|
Ilmu murni
|
Historis-yuridis
|
Sosiologis-psikologis
|
Tidak
kuantitatif
|
Kuantitatif
|
Definisi Ilmu Politik
Ilmu politik adlaah ilmu yang
mempelajari politik atau politics
atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Politik
memiliki arti yang penting sebab sejak dahulu kala masyarakat mengatur
kehidupan kolektif dengan baik mengingat masayarakat sering menghadapi
terbatasnya sumber alam, atau dicari satu cara distribusi sumber daya agar
semua warga merasa bahagia dan puas. Usaha itu dapat dicapai dengan berbagai
cara. Akan tetapi semua pengamat setuju bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai
jika memiliki kekuasaan suatu wilayah
tertentu.
Sehingga kita sampailah pada
kesimpulan bahwa politi dalam suatu negara (state)
berkaitan dengan masalah kekuasaan (power)
pengambilan keputusan (decision making),
kebijakan public (public policy), dan
alokasi atau distribusi (allocation or
distribution). Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah usaha untuk menentukan
peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk
membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis. Cara-cara yang
dipakainya dapat bersifat meyakinkan (persuasi)
dan jika perlu bersifat paksaan (coercion).
Tanpa unsur paksaan, kebijakan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka.
Tetapi tidak dapat disangkal bahwa
dalam pelaksanaannya, kegiatan politik, di samping segi-segi yang baik, juga
mencakup segi-segi yang negatif. Hal ini disebabkan karena politik mencerminkan
tabiat manusia. Perbedaan-perbedaan dalam definisi yang kita jumpai disebabkan
karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur dari politik.
Unsur ini diperlukannya sebagai konsep pokok yang akan dipakainya untuk
meneropong unsur-unsur lain. Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa
konsep-konsep pokok itu adalah:
1.
Negara (state)
Negara adalah
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah
dan ditaati oleh rakyatnya.
2.
Kekuasaan (power)
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang
atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku.
3.
Pengambilan
keputusan (decision making)
Keputusan adalah
hasil dari membuat pilihan di antara beberapa alternatif, sedangkan istilah
pengambilan keputusan menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu
tercapai.
4.
Kebijakan (policy, beleid)
Kebijakan adalah
suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok
politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu.
5.
Pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pembagian dan alokasi
adlaah pembahian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Bidang-Bidang
Ilmu Politik
Dalam Contemporary Political Science, terbitan UNESCO 1950, Ilmu Politik
dibagi dalam empat bidang, antara lain:
1.
Teori politik:
a. Teori politik
b. Sejarah perkembangan ide-ide politik
2.
Lembaga-lembaga
politik
a. Undang-Undang Dasar
b. Pemerintah Nasional
c. Pemerintah Daerah dan Lokal
d. Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah
e. Perbandingan lembaga-lembaga politik
3.
Partai-partai,
golongan-golongan (groups), dan
pendapat umum
a. Partai-partai politik
b. Golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi
c. Partisipasi warga negara dalam pemerintah dan
administrasi
d. Pendapat umum
4.
Hubungan
Internasional
a. Politik Internasional
b. Organisasi-organisasi dan Administrasi Internasional
c. Hukum Internasional
Sumber:
Budiardjo, M.
2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
good
ReplyDelete